Syarat Menjadi Anggota
SYARAT UNTUK MENJADI ANGGOTA
- Penduduk Desa Siwalanpanji dengan menyerahkan 1 lembar fotocopy KK dan KTP yang masih berlaku.
- Membayar Simpanan Pokok sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) pada saat mendaftar.
- Membayar Simpanan Wajib Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah) setiap bulan.
KETENTUAN LAIN :
- Sistem pinjaman secara Kelompok
- Setiap kelompok harus mempunyai anggota minimal 5 orang maksimal 30 orang.
- Apabila ada anggota baru yang kurang dari 5 orang dan belum mempunyai kelompok, maka dapat bergabung dengan kelompok lain.
- Jasa pinjaman 1,5 % perbulan flate rate.
- Biaya administrasi sebesar 1 % dari tiap pencairan pinjaman baru dan diharuskan menabung sebesar 2 % dari besarnya pinjaman dan tabungan tdk bsa diambil selama pinjaman belum lunas.
- Apabila menunggak dikenakan denda sebesar jasa yang berlaku setiap bulan dan dikenakan maksimal 6 kali.
- Kenaikan pinjaman sesuai kelancaran angsuran : • Lancar : Maksimal 100 % dari pinjaman sebelumnya.• Pernah menunggak 1-3 bulan : Maksimal tetap atau sama dengan pinjaman sebelumnya.• Pernah menunggak 4-6 bulan : Maksimal diturunkan 50% dari pinjaman sebelumnya.• Pernah menunggak diatas 6 bulan : Ditangguhkan selama 1 tahun.
- Bagi anggota yang sudah menjadi anggota selama 12 bulan keatas dapat diberikan pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 maksimal Rp. 3.000.000,-
- Untuk dapat mengajukan pinjaman harus sudah menjadi anggota selama 2 bulan.
- Untuk yang mengajukan pinjaman diatas Rp. 5.000.000,- anggota harus mempunyai simpanan minimal sebesar 35 % dari pinjaman yang diajukan dan simpanan tersebut tidak boleh diambil sebelum pinjaman lunas.
- Jangka waktu pinjaman minimal 5 bulan dan maksimal 24 bulan untuk plafond pinjaman sampai dengan Rp.10.000.000,-
- Jangka waktu pinjaman minimal 12 bulan dan maksimal 36 bulan untuk plafond pinjaman diatas Rp.10.000.000,- sampai dengan Rp. 25.000.000,-
- Pinjaman harus dipakai sendiri, namun apabila terjadi keterlambatan angsuran/menunggak karena sebagian atau seluruh pinjaman ternyata dipakai orang lain maka pihak Koperasi tidak tahu menahu tentang hal itu.
- Bagi anggota yang jangka waktu pinjamannya antara 5 s/d 36 bulan dan ingin melunasi pinjamannya sebelum jatuh tempo dan mengajukan lagi maka pinjaman tersebut harus sudah berjalan minimal setengah dari jangka waktu dan membayar jasa 2 bulan kedepan.
- Setiap bulan angsuran pinjaman paling akhir tanggal 25 dan pencairan paling akhir tanggal 5 setiap bulannya.
- Setiap pencairan pinjaman anggota harus datang sendiri (tidaki boleh diwakilkan) dan didampingi ketua kelompok.
- Setiap pengajuan pinjaman, anggota harus mengisi blanko yang telah disediakan dan diserahkan ke bendahara 1 bulan sebelumnya.
- Pemberian pinjaman diutamakan bagi yang sudah waktunya lunas pada bulan itu dan mengajukan lagi, apabila kas masih ada akan diberikan kepada anggota lain yang mengajukan dengan melunasi sebelum jatuh tempo.
- Apabila ada anggota yang meninggal dunia dan mempunyai sisa pinjaman, maka sisa pinjaman tersebut akan dikompensasikan dengan sisa simpanannya dan apabila tidak mencukupi untuk melunasi sisa pinjamannya, maka kekurangannya menjadi tanggungan ahli waris, sedangkan apabila ada sisa dalam melunasi pinjamannya dan atau tidak mempunya pinjaman , maka simpanan/sisa simpanan akan diserahkan kepada ahli warisnya dengan menyertakan fotocopy surat kematian dari desa.
- Pemberian Dana Partisipasi : Apabila ada anggota yang sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit akan mendapatkan dana partisipasi sebesar Rp. 200.000,- maximal 2 kali dalam setahun. Dan jika ada anggota yang meninggal dunia akan mendapatkan partisipasi sebesar Rp. 400.000.-
- Kepada seluruh anggota diharapkan untuk menabung sukarela sebesar sesuai kemampuan.
- Bagi anggota yang tidak pernah pinjam, maka apabila ada kegiatan keluar kota maka harus membayar sebesar 50% dari biaya peranggota.
- Bagi anggota yang keluar harus telah disetujui Ketua dan dikenakan biaya administrasi sebesar 5 % dari semua simpanan yang dimilikinya.
- Bagi anggota yang telah keluar dari anggota maka tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota kembali.
- Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 20 April 2019 dan apabila dikemudian hari terdapat sebagiandari ketentuan ini dipandang sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan, maka dapat dilakukan perubahan seperlunya.
Demikian persyaratan dan ketentuan ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan berlaku untuk semua anggota Koperasi Wanita “MEKAR SARI”
SIWALANPANJI, 20 APRIL 2019
KOPWAN MEKAR SARI
KETUA
LILIK SURYANI
Komentar
Posting Komentar